BAB I DASAR
1. Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan di antara anggota Tumpuan Tondang Boru Panagolan Sejabodetabek
3. Untuk mewujudkan kasih (holong) untuk saling membantu di antara anggota dalam berbagai aktivitas dan peristiwa suka dan duka dalam bidang sosial ekonomi dan budaya
4. Untuk meningkatkan komunikasi antar angota dan mempererat hubungan persaudaraan/kekerabatan antar anggota Tumpuan Tondang Boru Panagolan Sejabodetabek
5. Mengaktifkan identitas budaya dan eksistensi Marga Tondang di tengah-tengah masyarakat.
BAB II NAMA DAN TEMPAT
Nama organisasi (tumpuan) :
“ TUMPUAN TONDANG BORU PAKON PANAGOLAN SEJABODETABEK”
Alamat sekretariat di :
Jalan H. Bagol No.9 RT 08 RW 08 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur
Telp. 021-8703531; Fax. 021-87703306;
Email: tondangku@yahoo.com,
Website: http://www.tondangku.blogspot.com
BAB III BENTUK DAN TUJUAN
1. Bentuk oraganisasi ini adalah: Organisasi paguyuban berbasis kekerabatan dan marga (genealogical based relationship) yang sifatnya sukarela, non partisan dan nirlaba.
2. Mempersatukan seluruh warga Tondang, Boru dan Panagolan yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang (JABODETABEK)
3. Tujuan organisasi, yaitu: memberikan bantuan atau kerjasama dan kemitran dalam aktivitas sosial, ekonomi dan adat, bilamana ada sesuatu kegiatan atau peristiwa yang terjadi di tengah-tengah anggota baik itu suka cita, sakit, bencana maupun duka cita agar dapat saling tolong menolong .
BAB IV KEPENGURUSAN
1. Dalam rapat anggota yang ditentukan, akan dipilih penasehat dari para anggota yang sudah lebih berpengalaman dalam kehidupan (sesepuh) yang terdiri dari: Ketua Penasehat dan dibantu oleh beberapa orang anggota penasehat sesuai kebutuhan.
2. Struktur pengurus punguan terdiri dari: Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Bendahara Umum, Bendahara I, Bendahara II, Bendahara III, beberapa seksi yaitu Seksi Kerohanian, Seksi Adat, Seksi Sosial, dan jika diperlukan dapat diperluas dengan koordinator mewakili wilayah persebaran anggota.
3. Ketua I membidangi dana, pendidikan, seni budaya dan SDM. Ketua II membidangi sosial, kerohanian dan kepemudaan. Ketua III membidangi adat, hubungan masyarakat, organisasi dan keanggotaan
4. Seksi adat bertugas untuk menyiapkan teknis pelaksanaan kegiatan adat, seperti pernikahan dan kematian. Seksi kerohanian bertugas untuk menyiapkan tata ibadah dalam acara kebaktian termasuk kebaktian penghiburan. Seksi sosial bertugas untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sosial, seperti kunjungan orang sakit, penghiburan.
5. Dalam rapat anggota atau pertemuan, akan dipilih pengurus berdasarkan musyawarah mupakat atau jika diperlukan dengan voting atau suara terbanyak untuk menjalankan rencana/program organisasi yang mana struktur dan personalnya disesuaikan dengan keperluan.
6. Masa Kepengurusan berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan akan diadakan pemilihan kembali dalam rapat anggota. Pengurus lama dapat dipilih kembali.
7. Jika terjadi kekosongan kepengurusan sebelum masa periodeisasi, maka dilaksanakan Rapat Luar Biasa
8. Setiap Anggota berhak mencalonkan diri dan dicalonkan untuk menjadi pengurus.
9. Rapat dianggap sah jika undangan disampaikan pengurus kepada seluruh anggota dan dihadiri separuh anggota tetap.
BAB V RAPAT PENGURUS
1. Sekali dalam 6 (enam) bulan pengurus mengadakan rapat untuk membicarakan rencana-rencana dan evaluasi rencana serta program organisasi yang telah dijalankan.
2. Jika pengurus harian tidak menjalankan tugasnya, sehingga rencana dan program tidak terlaksana, penasehat bertindak mengadakan rapat luar biasa untuk membentuk kepengurusan baru.
3. Jika ada sesuatu keadaan yang dianggap penting dan mendesak, pengurus dapat mengadakan rapat untuk keperluan sesuatu itu.
BAB VI RAPAT ANGGOTA
1. Sekali dalam 1 (satu) tahun pengurus mengadakan Rapat Anggota untuk membicarakan rencana-rencana dan evaluasi rencana serta program organisasi yang telah dan akan dijalankan.
2. Jika ada sesuatu keadaan yang dianggap penting dan mendesak, pengurus dapat mengadakan rapat anggota luar biasa untuk keperluan sesuatu yang mendasar.
3. Rapat dimulai dan diakhiri dengan doa
BAB VII KEANGGOTAAN
1. Yang disebut anggota organisasi, yaitu: Seseorang pemuda/i dan keluarga yang secara genealogis dan kekerabatan bermarga Tondang, Boru Tondang dan Panagolan Tondang yang berdomisili di JABODETABEK.
2. Anggota organisasi terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
3. Anggota tetap adalah anggota yang menjalankan seluruh kewajibannya sehingga berhak mendapat seluruh hak anggota. Kewajiban untuk menjadi anggota tetap adalah: mendaftar sebagai anggota, membayar uang pangkal, melunasi iuran bulanan dan mengikuti pertemuan bulanan sekurang-kurangnya sekali 3 (tiga) bulan, serta mengikuti program dan kegiatan tumpuan.
4. Sedangkan anggota tidak tetap adalah tondang boru panagolan yang berdomisili di Jabodetabek yang terdaftar namun tidak memenuhi seluruh kewajiban sebagai anggota sebagaimana diatur pada ayat 3, sehingga tidak berhak mendapat seluruh hak anggota.
5. Keluarga adalah suami istri dan anak-anaknya (keluarga inti) termasuk anak angkat dan anggota lainnya yang menetap satu rumah dengan keluarga inti
6. Pemuda/i adalah seseorang yang belum berumah tangga dan tinggal tidak serumah dengan orangtua kandungnya
7. Bagi seseorang atau keluarga sebagaimana disebut pada ayat 1, 2 dan 3 diharuskan untuk mendaftarkan diri kepada Sekretaris Tumpuan serta memenuhi kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
8. Keanggotaan dinyatakan berakhir jika : Anggota yang bersangkutan pindah domisili atau tempat tinggal di luar Jabodetabek dan melanggar AD dan ART.
BAB VIII INVENTARIS ORGANISASI / KEKAYAAN PUNGUAN
1. Yang disebut Inventaris atau kekayaan /asset organisasi adalah : uang kas yang ada di bendahara maupun yang di simpan di bank dan asset berbentuk barang (inventaris) yang pengadaannya dikumpulkan dari anggota di dalam organisasi.
2. Semua kekayaan organisasi adalah milik bersama anggota, selama lembaga ini masih ada / masih berdiri.
3. Pelaporan inventaris dan keuangan disampaikan kepada anggota setidaknya 1 (satu) kali setahun
BAB IX HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota berhak mengikuti program dan kegiatan tumpuan
2. Angota berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus tumpuan
3. Angota berhak mengikuti rapat anggota
4. Anggota berhak mendapat pelayanan rohani dan arisan melalui pertemuan bulanan.
5. Anggota berhak menerima bantuan dari tumpuan melalui Pengurus, sesuai dengan keperluannya yang diatur tersendiri dalam ART.
BAB X KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota berkewajiban memberi uang pangkal, iuran bulanan, bantuan kepada tumpuan melalui pengurus sesuai dengan keperluannya, yaitu : dalam bentuk moril dan materil dengan ikhlas dan sukarela.
2. Pengurus dan Anggota Tumpuan berkewajiban memberikan tenaga dan pikiran agar terlaksana semua rencana/ program tumpuan yang tertuang dalam AD dan ART .
3. Anggota berkewajiban menghadiri pertemuan bulanan dan menghadiri kunjungan kegiatan suka dan duka maupun kunjungan anggota sakit maupun bencana
4. Anggota membantu dukungan dana melalui take and list yang diperuntukkan untuk anggota yang sakit, duka cita maupun bencana.
BAB XI PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar ini dapat dirubah sesuai hasil Rapat Anggota
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal : 13 Juni 2010
TUMPUAN TONDANG BORU ANAGOLAN SEJABODETABEK
Pengurus
No comments:
Post a Comment