ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I KEUANGAN
1. Bagi yang terdaftar sebagai anggota tumpuan, diwajibkan melunasi uang pangkal sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ).
2. Setiap anggota, berkewajiban memberikan iuran bulanan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Cara pembayaran iuran bulanan dapat dilakukan secara bulanan, berkala dan satu tahun
3. Bilamana anggota tidak memenuhi kewajiban sesuai ayat 1 dan 2, maka ia menjadi anggota tidak tetap sehingga tidak dapat mendapatkan seluruh hak-haknya
4. Jika anggota tidak memenuhi kewajiban sesuai ayat 1 dan 2 namun dinilai layak untuk dibantu maka dapat pertimbangkan diberikan hak sebagaimana hak anggota tetap. Pertimbangan ini diputuskan setelah mendengar masukan atau pertimbangan dan persetujuan dari pengurus harian dan penasehat
5. Hak anggota tetap diatur sebagaimana pada Bab II, III, IV dan V berikut.
6. Setiap anggota, bila memungkinkan sangat diharapkan untuk memberikan bantuan materi maupun perlengkapan (sumbangan sukarela).
7. Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan keuangan sekali dalam 1 (satu) tahun yang mana tujuannya untuk menjamin adanya akuntabilitas dan transparansi dalam hal pengelolaan keuangan organisasi.
BAB II KEGIATAN SUKACITA
1. Jika anggota tetap punguan menikahkan anak laki-laki (Paoppohon anak), Tumpuan akan memberikan uang suka cita berupa tumpak sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan masing-masing keluarga manumpaki
2. Jika anggota tetap tumpuan menikahkan anak perempuan (Pajabuhon boru), Tumpuan akan memberikan uang suka cita berupa uang atau ulos yang nilainya setara dengan uang Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah ).
3. Jika ada dari setiap anggota yang mengundang Tumpuan dalam rangka acara suka cita sesuai dengan undangannya, misalnya kebaktian dan resepsi atau perayaan, Tumpuan akan membantu melayani sesuai ketentuan adat dan kerohanian.
4. Setiap pengurus wajib aktif hadir dalam segala kegiatan Tumpuan.
5. Kepada anggota tidak tetap tidak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan 2, namun Tumpuan dapat mendorong anggotanya untuk memberi bantuan sukarela dalam bentuk tumpak dan dukungan tenaga maupun kehadiran
BAB III KEGIATAN DUKACITA
1. Jika anggota tetap tumpuan termasuk orang di luar keluarga inti yang tinggal di rumahnya, orangtua dan mertua yang tidak serumah dengannya meninggal dunia, tumpuan akan memberikan uang duka cita sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah)
2. Pengurus berinisiatif melakukan take and list kepada seluruh anggota baik anggota tetap maupun tidak tetap untuk membantu meringankan beban anggota yang mengalami dukacita di Jabodetabek.
3. Tumpuan melakukan pangapohon (penghiburan) ke rumah anggota tetap yang mengalami dukacita dengan membawa indahan sipaet-paet. Indahan sipaet-paet dibebankan kepada penerima arisan pada waktu tersebut, sedangkan penambahan biaya konsumsi oleh karena penambahan peserta pangapohan dari luar anggota arisan, dapat dibebankan pada kas tumpuan sebesar-besarnya Rp 200.000
4. Setiap pengurus dan anggota tumpuan wajib aktif hadir dalam segala kegiatan Tumpuan, baik duka dan sukacita.
BAB IV SAKIT
1. Jika anggota tetap tumpuan termasuk orang di luar keluarga inti yang tinggal di rumahnya, orangtua dan mertua yang serumah dengannya, mengalami sakit yang dirawat inap di Rumah Sakit sekurang-kurangnya 3 (tiga) malam berturut-turut atau tiga malam secara kumulatif dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, tumpuan akan memberikan uang duka cita sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah) sebagai pengganti buah dengan intensitas 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Kepada anggota tetap sebagaimana diatur dalam ayat 1, pengurus dapat mendorong anggota baik anggota tetap maupun tidak tetap untuk membantu meringankan beban anggota yang mengalami sakit menahun dan berkali-kali dirawat inap di rumah sakit.
3. Setiap pengurus dan anggota tumpuan wajib aktif hadir dalam kunjungan rumah sakit bagi anggota yang dirawat di rumah sakit
BAB V BENCANA
1. Jika anggota tetap tumpuan mengalami bencana, seperti kebakaran rumah atau tempat usaha, banjir dan longsor yang membawa korban luka parah sehingga dirawat, korban meninggal dan korban kerusakan rumah 80% akibat bencana, tumpuan akan memberikan uang duka cita sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah) dengan intensitas 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Kepada anggota tetap sebagaimana diatur dalam ayat 1, pengurus dapat mendorong anggota baik anggota tetap maupun tidak tetap untuk membantu meringankan beban anggota yang mengalami bencana.
3. Kepada anggota tetap sebagaimana diatur dalam ayat 1, tumpuan melakukan kunjungan dan penghiburan.
4. Setiap pengurus dan anggota tumpuan wajib aktif hadir dalam kunjungan rumah sakit bagi anggota yang dirawat di rumah sakit
BAB VI KEGIATAN ADHOC
1. Program atau kegiatan punguan dapat ditambah dengan kegiatan insidentil (adhoc) yang dianggap perlu sesuai persetujuan melalui Rapat Pengurus Harian dengan mendengar masukan dari Penasehat dan Anggota Tetap, seperti Kegiatan Pesta Bona Taon, Arisan, Kebaktian Syukuran Tumpuan, Pemberdayaan Ekonomi dan Mudik Bersama
2. Kepanitiaan kegiatan adhoc dibentuk secara khusus
3. Sumber dana dari tondolan supak dan donatur serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat
BAB VII TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Pengurus berkewajiban menjalankan tugas-tugas kesehariannya sebagaimana yang tertuang dalam AD dan ART tumpuan.
2. Penasehat dan Pengurus Harian (PH) berkewajiban memikirkan hal-hal apa yang dapat menambah kekompakan atau persatuan dan kesatuan anggota tumpuan, sehingga menjadi tumpuan teladan di tengah-tengah masyarakat.
3. Pengurus harian (PH) berkewajiban untuk menerima berbagai macam pemberitahuan/ masukan dari anggota untuk dicatat dan dibawa ke rapat anggota dalam bentuk musyawarah.
4. Untuk mendukung program Tumpuan, pengurus berkewajiban mencari sumber-sumber keuangan yang sifatnya tidak mengikat.
5. Pengurus bertugas untuk menginformasikan berbagai program dan kegiatan tumpuan, termasuk kegiatan pertemuan bulanan, kebaktian syukuran, arisan, kegiatan suka dan duka serta kunjungan anggota sakit dan tertimpa bencana
6. Pengurus menyiapkan pelaksanaan rapat pengurus, rapat anggota dan rapat luar biasa
7. Pengurus bertugas mengkoordinasikan kegiatan sosial, adat dan kerohanian, baik internal maupun eksternal tumpuan, misalnya kegiatan adat dengan tumpuan marga lain
8. Pengurus berkewajiban menyiapkan laporan keuangan, laporan kerja tahunan dan pertanggungjawaban di akhir masa kepengurusan.
BAB VIII PENUTUP
1. Segala sesuatu yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tumpuan ini, dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan atau Rapat Luar Biasa.
2. Semoga tumpuan ini dalam lindungan dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal : 13 Juni 2010
TUMPUAN TONDANG BORU ANAGOLAN SEJABODETABEK
Pengurus
No comments:
Post a Comment